Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : barbarosa badarosa badriansa
Register : 02-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 3-K/PM.I-06/AD/I/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — Praka Tomi Badriarosa
12628
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : TOMI BADRIAROSA, Praka NRP 31071412711086, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Praka Tomi Badriarosa NRP 31071412711086, Jabatan Taban Jas Simaden Ton Markas, Denzipur 8/GM, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    Praka Tomi Badriarosa
    PrakaTomi Badriarosa NRP 31071412711086, JabatanTaban Jas Simaden Ton Markas, Denzipur 8/GM,tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Praka Tomi Badriarosa NRP31071412711086, Jabatan Taban Jas Simaden TonMarkas, Denzipur 8/GM.Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa suratsurat tersebut di atas yang seluruhnya telah diperlihatkandan dibacakan oleh Oditur Militer dipersidangan, makasetelah Majelis Hakim meneliti suratsurat berupa 3 (tiga)lembar Daftar Absensi Simaden Ton Markas, Denzipur8/GM bulan Desember 2018 s/d Februari 2019 a.n.
    Bahwa benar Terdakwa adalah seorang prajurit TNIAD bernama TOMI BADRIAROSA yang saat melakukanperbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatusdinas aktif dengan jabatan sebagai Taban Jas SimadenHal.9 dari 17 hal. Putusan Nomor 3K/PM.I06/AD/I/2020MenimbangMenimbangTon Markas, Denzipur 8/GM sampai dengan sekarangdengan pangkat Praka NRP 31071412711086.2.
    Bahwa benar Terdakwa yang disidangkan secara inabsensia ini adalah bernama TOMI BADRIAROSA,seseorang yang berstatus sebagai anggota militer yaituseorang Prajurit TNI AD.2.
    Praka Tomi Badriarosa NRP 31071412711086, Jabatan Taban JasSimaden Ton Markas, Denzipur 8/GM, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Hal.16 dari 17 hal. Putusan Nomor 3K/PM.I06/AD///20204. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Wahyupi, S.H., M.H.