Ditemukan 2 data
Terdakwa:
CHRISTIAN BAGAIKALA alias CRIS SARITI
69 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN BAGAIKALA alias CRIS SARITI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
Terdakwa:
CHRISTIAN BAGAIKALA alias CRIS SARITI
1.MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA,S.H.,M.H.
2.ACHMAD FAUZI, S.H.
Terdakwa:
KRISTOFORUS NONI Alias ISTO
60 — 33
CPH2083 berwarna biru;
Dikembalikan kepada MELANI SELMA POTE NAIKOFI melalui korban MARIA DELSIANA DE JESUS alias DESI;
- 1 (Satu) buah handphone Samsung Galaxy A 03 Core, tampak depan berwarna hitam dan tampak belakang berwarna biru;
Dikembalikan kepada Terdakwa KRISTOFORUS NONI alias ISTO;
- 1 (Satu) buah handphone merek Oppo model CHP 1803 berwarna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa CHRISTIAN BAGAIKALA