Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Kfm
Tanggal 29 Januari 2024 —
Terdakwa:
CHRISTIAN BAGAIKALA alias CRIS SARITI
698
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN BAGAIKALA alias CRIS SARITI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp50.000.000,00 (lima

    Terdakwa:
    CHRISTIAN BAGAIKALA alias CRIS SARITI
Register : 21-11-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Kfm
Tanggal 29 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA,S.H.,M.H.
2.ACHMAD FAUZI, S.H.
Terdakwa:
KRISTOFORUS NONI Alias ISTO
6033
  • CPH2083 berwarna biru;

Dikembalikan kepada MELANI SELMA POTE NAIKOFI melalui korban MARIA DELSIANA DE JESUS alias DESI;

  • 1 (Satu) buah handphone Samsung Galaxy A 03 Core, tampak depan berwarna hitam dan tampak belakang berwarna biru;

Dikembalikan kepada Terdakwa KRISTOFORUS NONI alias ISTO;

  • 1 (Satu) buah handphone merek Oppo model CHP 1803 berwarna hitam;

Dikembalikan kepada Terdakwa CHRISTIAN BAGAIKALA