Ditemukan 1 data
Terbanding/Penuntut Umum : SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
18 — 0
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 10 Mei 2019 Nomor 124/Pid.Sus/2019/PN Mdn,, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa : MUHAMMAD RIDHO WAHYUDI ALS BAGOK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan