Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 28-10-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 759/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD RIDHO WAHYUDI Alias BAGOK
Terbanding/Penuntut Umum : SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
180
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 10 Mei 2019 Nomor 124/Pid.Sus/2019/PN Mdn,, yang dimohonkan banding;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Menyatakan Terdakwa : MUHAMMAD RIDHO WAHYUDI ALS BAGOK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan