Ditemukan 1 data
8 — 0
BAHRUSALIM bin ASY'ARI dalam kutipan akta nikah Nomor: 487/07/XII/2004 tanggal 04 Desember 2004 menjadi nama MOHAMMAD BAHRUSALIM bin ASNGARI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)