Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1815 K/Pid/2011
Tanggal 16 Mei 2012 — FRANSISKA KIDING BARALLO Alias KIDING
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRANSISKA KIDING BARALLO Alias KIDING
    PUTUSANNo. 1815 K/Pid/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : FRANSISKA KIDING BARALLO Alias KIDING ;tempat lahir : Langda Tana Toraja ;umur /tanggal lahir : 39 tahun/ 13 Februari 1971 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal: Jalan Kimaja No. 39 Kelurahan Talise KecamatanPalu Timur Kota Palu ;agama : Kristen Katolik ;pekerjaan : Swasta ;
    Fransiska Kiding Barallo Alias Kiding dimulai dari hariKamis tanggal 27 Juli 2006 sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2009 atau setidaktidaknya dari awal tahun 2006 sampai dengan akhir tahun 2009 bertempat di Jalan KiMaja No. 39 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, atau setidaktidaknya di dalam daerah hukum di mana Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili,telah melakukan perbuatan, dengan sengaja secara melawan hukum mengaku sebagaimilik sendiri barang sesuatu yaitu 5 (lima)
    Fransiska Kiding Barallo Alias Kiding, dimulai dari hariKamis tanggal 27 Juli 2006 dengan akhir bulan Juni tahun 2009 atau setidaktidaknyadari awal tahun 2006 sampai akhir tahun 2009 bertempat di Jalan Ki Maja No. 39Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, atau setidaktidaknya didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili, telah melakukanperbuatan, dengan sengaja mengetahui secara sadar dan menghendaki, melanggarketentuan penghunian rumah oleh bukan milik yang hanya
    No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palutanggal 06 Oktober 2010 sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa FRANSISKA KIDING BARALLO alias KIDING bersalahmelakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Jo Pasal 12 ayat(1) UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKA KIDING BARALLO aliasKIDING dengan pidana penjara selama 8 (delapan
    KIDING BARALLO Alias KIDINGtersebut dari segala tuntutan hukum ;3 Memulihkan hak terdakwa FRANSISKA KIDING BARALLO Alias KIDINGdalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;4 Memerintahkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 23 Desember 2005 ;1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Februari 2006 ;e 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 18 Februari 2006 ;e 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 13 April 2006 ;e 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 Mei 2006 ;e 1