Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2014 — Putus : 20-06-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 104/PDT.P/2014/PN.ATB
Tanggal 20 Juni 2014 — - BASALISA ABUK
3415
  • M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Menyatakan bahwa perkawinan antara Basalisa Abuk dengan Vinsensius Bau Halek adalah sah demi hukum;Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka setelah ditunjukan turunaan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mencatat dalam buku register Akte Perkawinan pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan kutipan Akte Perkawinan tersebut ;Membebankan Pemohon
    - BASALISA ABUK
    PENETAPANNOMOR 104/PDT.P/2014/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IB Atambua yang memeriksa perkara perdatapermohonan telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonanatas nama :Nama lengkap : BASALISA ABUKTempat lahir : Kletek,Umur/tanggal lahir : 01 Juli 1935Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Fatisin, RT: 004/ RW: 003 Desa Suai,Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten MalakaAgama : KatholikPekerjaan : Mengurus Rumah
    pada tanggal 04Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Gereja St Maria Fatima di Betun,namun perkawinan Pemohon belum dicatatkan di Kantor Pencatatan SipilKabupaten Malaka ;Bahwa Pemohon sangat berkepentingan supaya Perkawinan Pemohondapat di catat oleh Kantor Catatan Sipil di Kabupaten Malaka;Berdasarkan uraian diatas maka Pemohon mohon dengan hormat sudilahkiranya Pengadilan Negeri Atambua berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menyatakan bahwa perkawinan antara BASALISA
    Foto copy Kartu Keluarga No. 5304081012065926 atas nama KepalaKeluarga Basalisa Abuk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Belu bertanda P.2 ;3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 5304084107350067 atas namaBasalisa Abuk bertanda P.3 ;4.
    Menyatakan bahwa perkawinan antara Basalisa Abuk dengan VinsensiusBau Halek adalah sah demi hukum;Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Malaka setelah ditunjukan turunaan resmipenetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mencatatdalam buku register Akte Perkawinan pada tahun yang sedang berjalan danmenerbitkan kutipan Akte Perkawinan tersebut ;Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,(seratus lima Puluh Ribu Rupiah