Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1048 K/PID/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — SUTAN HUMALA RITONGA alias BASOLAN
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUTAN HUMALA RITONGA alias BASOLAN
    PUTUSANNomor 1048 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama SUTAN HUMALA RITONGA alias BASOLAN;Tempat Lahir : Sipiongot (Tapanuli Selatan);Umur / Tanggal Lahir : 48 tahun/ 17 November 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Air Bayang Jorong Koto Pinang, Nagari UjungGading, Kecamatan Lembah Malintang,Kabupaten Pasaman Barat;Agama > Islam
    UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah danHal. 18 dari 19 hal, Putusan Nomor 1048 K/PID/2016ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SutanHumala Ritonga alias Basolan
Register : 28-03-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 39/Pid.B/2016/PN.Psb
Tanggal 25 Mei 2016 — - SUTAN HUMALA RITONGA Als BASOLAN
2810
  • Menyatakan Terdakwa SUTAN HUMALA RITONGA Als BASOLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN DENGAN PEMBERATAN;----------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN ;-------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------4.
    - SUTAN HUMALA RITONGA Als BASOLAN
Register : 27-01-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 11/Pid.B/2016/PN.Psb
Tanggal 23 Februari 2016 — - RACHMAT JUNI ALDI Pgl ALDI Bin ADI SUWITO
6817
  • PUTUSANNomor 39/Pid.B/2016/PN.PsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap :SUTAN HUMALA RITONGA Als BASOLAN;Tempat lahir i Sipiongot (TapanuliSelatan) ;Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 17 NovemberJenis kelamin : Lakilaki;KebangsaanIndonesia; Tempat tinggal : Air Bayang Jorong Koto Pinang Nagari UjungGading Kecamatan
    perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SUTAN HUMALA RITONGA AlsBASOLAN melakukan tindak pidana penipuan denganpemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal486 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTAN HUMALARITONGA Als BASOLAN
    BASOLAN padahari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 15.00 WIB, atau pada suatuwaktu tertentu dalam sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013bertempat di Jambak Nagari Lingkuang Aua Kec. Pasaman Kab.
    BarangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapaadalah menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum yang merupakanpendukung hak dan kewajiban, baik lakilaki atau perempuan yang mampubertanggungjawab (toerekeningsvatbaar person) atas setiap tindakan atauperbuatanperbuatan (materiale daden) yang dilakukannya;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunjuk pada TerdakwaSUTAN HUMALA RITONGA Als BASOLAN, yang telah diduga melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam
Register : 04-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/Pid.B/2016/PN.Psb
Tanggal 22 Maret 2016 — - HENDRA IRAWANTO Pgl ANDRA Bin ALIWAR
2812
  • PUTUSANNomor 39/Pid.B/2016/PN.PsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap :SUTAN HUMALA RITONGA Als BASOLAN;Tempat lahir : Sipiongot (TapanuliSelatan) ;Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 17 NovemberJenis kelamin : Lakilaki;KebangsaanIndonesia; Tempat tinggal : Air Bayang Jorong Koto Pinang Nagari UjungGading Kecamatan
    perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SUTAN HUMALA RITONGA AlsBASOLAN melakukan tindak pidana penipuan denganpemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal486 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTAN HUMALARITONGA Als BASOLAN
    BASOLAN padahari Rabu tanggal 20 Juni 2012 sekira pukul 15.00 WIB, atau pada suatuwaktu tertentu dalam sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013bertempat di Jambak Nagari Lingkuang Aua Kec. Pasaman Kab.
Register : 15-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 03/Pid.Pra/2016/PN Psb
Tanggal 11 April 2016 — - ZULPADRI TERHADAP : PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT Cq KEPOLISIAN RESORT PASAMAN BARAT, berkedudukan di Simpang Empat selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON ;
112205
  • Saksi:NASRAN:Bahwa saksi adalah Tokoh Adat/Bosa Air Haji ;Bahwa saksi pernah dipanggil Penyidik Polres Pasaman Barat untuk menerangkan tanahulayat Nagari Sungai Aur ;Bahwa pada waktu itu saksi dipanggil setelah ada demo ke PT.Agrowiratama yangdipimpin oleh Basolan, Dkk kirakira 3 (tiga) tahun yang silam;Bahwa saksi pernah menandatangani surat penyerahan tanah ulayat Sungai Aur, AirHaji dan Sikilang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman tahun 1992 ;Bahwa kemudian tanah ulayat Sungai Aur, Air