Ditemukan 1 data
48 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menyatakan fasakh/rusak perkawinan Penggugat (Trismi Putri Batalata binti Tamsir Batalata) dan Tergugat (Rino Hasan Sudirman);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Vidi Hendrikus Kia, lahir tanggal 30 Januari 2006 berada dalam pemeliharaan