Ditemukan 322 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN Pasarwajo Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Psw
Tanggal 18 Agustus 2022 — - SAADIA Lawan - RUSLINA Alias WA BICE
13911
  • - SAADIA Lawan - RUSLINA Alias WA BICE
Putus : 25-10-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 PK/Pid.Sus/2023
Tanggal 25 Oktober 2023 — SYARIF HIDAYATULLAH SAAD alias YAYA alias BICE bin LASADE
5829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYARIF HIDAYATULLAH SAAD alias YAYA alias BICE bin LASADE
Register : 08-07-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 384/Pid.Sus/2022/PN Mre
Tanggal 7 September 2022 — BICE
239
  • BICE tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    BICE
Register : 23-05-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MASOHI Nomor 56/Pid.B/2018/PN Msh
Tanggal 19 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Sriwati Asis Paulus, SH
Terdakwa:
Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon
3221
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon tersebut diatas, terbukti

    Penuntut Umum:
    Sriwati Asis Paulus, SH
    Terdakwa:
    Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon
    Nama lengkap : Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon. Tempat lahir : Wolu. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 6 Juli 1984. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Negeri Wolu, Kecamatan Telutin Kabupaten MalukuTengahAgama : IslamPekerjaan : Petanirdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 April 2018;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2018 sampai dengantanggal 15 Mei 2018;.
    lainMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiaporang yang menjadi subyek hukum atau pelaku perbuatan pidana sehinggaunsur ini berkaitan dengan perbuatan orang sebagai pemangku hak dankewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepadanya;Menimbang, bahwa yang dihadapkan ke persidangan oleh penuntutumum sebagai terdakwa adalah : Umar Albar Alias Habib Alias Bice
    Menyatakan Terdakwa Umar Albar Alias Habib Alias Bice Alias Bibon tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pengancaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
Register : 17-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 74/Pdt.P/2024/PA.Lbj
Tanggal 25 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
4937
  • Menetapkan bahwa Hama Bice bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 1991 dan Ambong binti Mangge meninggal dunia pada 20 Juli 1986;
3. Menetapkan ahli waris dari pewaris Hama Bice bin Abdullah dan Ambong binti Mangge adalah Mohamad Saleh bin Hama Bice (anak);
4. Menetapkan ahli waris pengganti dari Juleha binti Hama Bice adalah:
4.1. Ahmad Dato bin Dato;
4.2. Rini binti Dato;
4.3. Nuriyah binti Taher
4.4.
Menetapkan Pemohon I (Mohamad Saleh bin Hama Bice), untuk mengurus atau menjual harta peninggalan almarhum Hama Bice bin Abdullah dan Ambong binti Mangge berupa sebidang tanah di Sernaru, alamat RT. 004, RW. 005, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas 4.665 M2 ;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170.000,00 (Seratus tujuh puluh ribu rupiah);