Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 1192/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 8 Januari 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1511
  • PUTUSANNOMOR 1192/PID.SUS/2018/PT SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jawa Timur yang mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Way Mochamad Bracelee Bin Mat Ali Mukcin;Tempat Lahir : Surabaya;Umur / Tanggal Lahir : 38 Tahun / 17 Februari 1980;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl.
    Berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Surabayatanggal 23 Oktober 2018, Nomor 2564/Pid.Sus/2018/PN Sby;Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurabaya tanggal 6 September 2018 Nomor PDM1155/Euh.2/09/2018 atasnama Terdakwa tersebut diatas sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa WAY MOCHAMAD BRACELEE Bin MAT ALIMUKCIN pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 19.30 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumahJI.
    Menyatakan Terdakwa Way Mochamad Bracelee Bin Mat AliMukcin terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hakatau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahatmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotikagolongan bukan tanaman. sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaanKedua kami.2.
    Menyatakan Terdakwa Way Mochamad Bracelee Bin Mat AliMukcin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Permufakatan jahat secara Tanpa Hak atau melawan hukumHalaman 6 Putusan NOMOR 1192/PID.SUS/2018/PT SBYmemiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika golongan bukantanaman ;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa WayMochamad Bracelee Bin Mat Ali Mukcin, selama 4 (empat) tahun dan10 (Sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarakan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.