Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 310/Pid.Sus/2020/PN Skt
Tanggal 25 Januari 2021 — Penuntut Umum:
TUKIYEM SH., MH.
Terdakwa:
BRASELLA RAGILLEA BIN PARTONO
6444
  • M E N G A D I L I

    Menyatakan terdakwa BRASELLA RAGILLEA BIN PARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhun dengan anak yang masih ada hubungan keluarga dengannya;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
    Menjatuhkan pula kepada terdakwa BRASELLA RAGILLEA BIN PARTONO pidana denda sebesar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah