Ditemukan 1 data
TUKIYEM SH., MH.
Terdakwa:
BRASELLA RAGILLEA BIN PARTONO
64 — 44
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BRASELLA RAGILLEA BIN PARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhun dengan anak yang masih ada hubungan keluarga dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa BRASELLA RAGILLEA BIN PARTONO pidana denda sebesar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah