Ditemukan 1 data
15 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mansur bin Muhammad) dengan Pemohon II (Ramlah binti Caidu) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1980 di Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli ;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten
Tli.2 a ee 4 3 y>5l ah o4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tolitoli yang memeriksa dan mengadili perkarapekaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan dalam perkara ItsbatNikah yang diajukan oleh :Mansur bin Muhammad, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan Nelayan,bertempat tinggal di Desa Ogotua, Kecamatan DampalUtara, Kabupaten Tolitoli, sebagai Pemohon I;Ramlah binti Caidu, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan URT, tempatkediaman di Desa Ogotua
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , (Mansur bin Muhammad)dengan Pemohon Il, (Ramlah binti Caidu) yang dilaksanakan pada tanggal01 Januari 1980 di Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, KabupatenTolitoli;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannyapada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampal Utara, KabupatenTolitoli, untuk dicatatkan;4.