Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 156/Pdt.P/2017/PN Mjk
Tanggal 10 Oktober 2017 — Pemohon:
LILIK QOMARIYAH
468
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan agar nama Pemohon yang tercatat dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu dari yang tercatat LILIK CAMARIYAH dirubah atau diperbaiki menjadi LILIK QOMARIYAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
    4. Menetapkan
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan /perbaikan penulisan nama dari LILIK CAMARIYAH menjadi LILIKQOMARIYAH yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KabupatenSidoarjo, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 018456/IST/2008,tertanggal 31 Juli 2008; selanjutnya untuk dicatat pada register yangdiperuntukan untuk itu;4.
    ;Bahwa kelahiran anak Pemohon tersebut didaftarkan di DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, namun dalam aktakelahiran anak Pemohon tersebut, nama Pemohon selaku orang tuatercatat LILIK CAMARIYAH yang seharusnya tercatat LILIK QOMARIYAH;Bahwa nama Pemohon yang ada di dalam Akta Kelahiran anak Pemohontercatat LILIK QAMARIYAH, sedangkan nama Pemohon yang ada di dalamHalaman 3 dari 12 Penetapan Nomor 156/Pdt.P/2017/PN.
    Bahwa kelahiran anak Pemohon tersebut didaftarkan di DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, namun dalam aktakelahiran anak Pemohon tersebut, nama Pemohon selaku orang tuatercatat LILIK CAMARIYAH yang seharusnya tercatat LILIK QOMARIYAH;Halaman 4 dari 12 Penetapan Nomor 156/Padt.P/2017/PN.
    MjkCatatan Sipil yaitu memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada AktaKelahiran anak Pemohon dari LILIK CAMARIYAH menjadi LILIK QOMARIYAH,dapat dibenarkan secara hukum;Menimbang, bahwa agar Pemohon dapat dibenarkan menurut hukum untukuntuk Memperbaiki Kesalahan Dalam Akta Catatan Sipil yaitu. memperbaikikesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon dariLILIK CAMARIYAH menjadi LILIK QOMARIYAH, maka haruslah memenuhi syaratformal maupun syarat materil dari permohonan ini,
    Menetapkan agar nama Pemohon yang tercatat dalam Akta Kelahiran anakPemohon yaitu dari yang tercatat LILIK CAMARIYAH dirubah ataudiperbaiki menjadi LILIK QOMARIYAH;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan inikepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo atauDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;4.