Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Canissius Yudhanto Eka Brata Bin Yuniarto
106 — 18
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa CANISSIUS YUDHANTO EKA BRATA Bin YUNIARTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika
;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CANISSIUS YUDHANTO EKA BRATA Bin YUNIARTO, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar denda sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
Canissius Yudhanto Eka Brata Bin Yuniarto
25 — 14
KORNELIUSAWANG dan sdr EDOM;Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkanya dantidak keberatan;Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuandari Terdakwa di persidangan dibacakan keterangan saksi sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan di Kepolisian yang bernama CANISSIUS ARJANanak dari DJANI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi menerangkan mengetahui telah dilakukan penangkapanterhadap terdakwa JAHMANI dan Sdr.
39 — 12
unit HP Nokia warnaHitam dan 1 (satu) unit HP Nokia warna Putih adalah barang bukti yangditemukan saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan danpenangkapan terhadap saksi, sdr JAHMANI, sdr KORNELIUS AWANG danterdakwa EDOM;Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkanya dantidak keberatan;Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuandari Terdakwa di persidangan dibacakan keterangan saksi sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan di Kepolisian yang bernama CANISSIUS
33 — 16
unit HP Nokia warnaHitam dan 1 (satu) unit HP Nokia warna Putih adalah barang bukti yangditemukan saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan danpenangkapan terhadap saksi, sdr JAHMANI dan terdakwa KORNELIUSAWANG dan sdr EDOM;Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkanya dantidak keberatan;Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuandari Terdakwa di persidangan dibacakan keterangan saksi sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan di Kepolisian yang bernama CANISSIUS