Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 26-10-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/Pid/12017/PT DKI
Tanggal 25 September 2017 — Agus Setiyo Hadi bin Caribut
11427
  • Menyatakan Terdakwa AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI );2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 5.
    Agus Setiyo Hadi bin Caribut
    Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,berdasarkan Penetapan Nomor : 02/Pen.Sus.Perikanan/2017/PN.Jkt.Utr.tanggal 10 Juni 2017 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Terdakwa AgusSetiyo Hadi Bin Caribut, dalam Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta,paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Juni 2017 sampaidengan 21 Juni 2017;6.
    Dakota Raya V Kebon Kacang R III Lt 16 No.06 Kemayoran, telp(021) 4253799 Jakarta Pusat 10630, berdasarkan Surat Kuasa KhususNo.016/SKKPRK/MG/JKTUT/V/2017 tanggal 16 Mei 2017.Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan dalamperkara ini, dan telah memperhatikan dan mengutip halhal sebagai berikut:l DAKWAANKESATUBahwa, terdakwa AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT pada hari Selasatanggal 20 Desember 2016 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalambulan Desember
    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang padapokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yangmengadili perkara ini memutuskan :Hal. 7 Putusan 188/Pid.Sus/2017/PT.DKI1.Menyatakan terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT terbuktibersalah secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Perikanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan;.
    Menyatakan terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia dan/atau laut lepas, yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUTdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3.
    selaku nakhoda KMSIDO TAMBAH SANTOSO 03 SAJAK Tahun 2014;Bahwa Terdakwa yang bernama Agus Setiyo Hadi bin Caribut, telahmengakui identitasnya sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan, danTerdakwa sebagai nakhoda KM Sido Tambah Santosa03, jenis kapalpenangkap ikan berbendera Indonesia telah menukar papan nama, tanda selarkapal dan transmitter VMS kapal motor Sido Tambah Santosa03, yang izinnyamasih berlaku namun sedang dalam perbaikan sehingga belum siap melautkepada KM Rukun Artha Santosa08,
Register : 23-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2017/PN .Jkt.Utr.
Tanggal 20 Juni 2017 — AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT
15650
  • M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas, yang tidak memiliki SIPI; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; Menetapkan
    AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT
    Menyatakan terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT terbukti bersalahsecara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Perikanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU.RINo. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU.RI No.31 tahun 2004 tentangPerikanan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT,berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah untuk tetap ditahan;3.
    Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwaAGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT dari Rumah Tahanan Negara Klas 1Cipinang, Jakarta Timur;3. Merehabilitasi nama baik terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT sepertisedia kala;4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang buktiberupa : 1 (satu) Unit kapal KM SIDO TAMBAH SANTOSO03; 3 (tiga) buah buku catatanmesin yang berada di KM SIDO TAMBAHSANTOSO03; Dokumen KM SIDO TAMBAH SANTOSO03, dengan rincian :a.
    AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT;Ahli menguasai/mengetahui dibidang Vessel Monitoring System (VMS) ataudibidang pemantaun kapal perikanan;Bahwa ahli memberikan keterangan pada saat ini adalah berdasarkan SuratTugas dari Plt.
    AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT adalahnahkoda kapal KM SIDO TAMBAH SANTOSO03 untuk melakukan kegiatanoperasi penangkapan ikan;Hal. 31 dari 39Pts.No. 02/Pid.Sus.Prk/2017/PN. Jkt. Utr.Bahwa Sdr.
    AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT (KM.
Register : 27-07-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PID/2017/PT DKI
Tanggal 25 September 2017 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT Diwakili Oleh : AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT
11744
  • ., tanggal 20 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sepanjang mengenai barang bukti pada point 5 sehingga amar lengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini:
    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
      dan/atau laut lepas, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI );
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan

      Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT Diwakili Oleh : AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT
      Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,berdasarkan Penetapan Nomor : 02/Pen.Sus.Perikanan/2017/PN.Jkt.Utr.tanggal 10 Juni 2017 tentang Perpanjangan Waktu Penahanan Terdakwa AgusSetiyo Hadi Bin Caribut, dalam Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta,Hal. 1 Putusan No.188/Pid.Sus/2017/PT.DKI.paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Juni 2017 sampaidengan 21 Juni 2017;6.
      DAKWAANKESATUBahwa, terdakwa AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT pada hari Selasatanggal 20 Desember 2016 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalambulan Desember 2016, atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2016bertempat di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Jakarta, JI.
      Menyatakan terdakwa AGUS SETIYO HADI Bin CARIBUT terbuktibersalah secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Perikanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIYO HADI binCARIBUT, berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah untuk tetap ditahan;3.
      selaku nakhoda KM SIDOTAMBAH SANTOSO 03 SAJAK Tahun 2014;Bahwa Terdakwa yang bernama Agus Setiyo Hadi bin Caribut, telahmengakui identitasnya sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan, danTerdakwa sebagai nakhoda KM Sido Tambah Santosa03, jenis kapalpenangkap ikan berbendera Indonesia telah menukar papan nama, tanda selarkapal dan transmitter VMS kapal motor Sido Tambah Santosa03, yang izinnyamasih berlaku namun sedang dalam perbaikan sehingga belum siap melautkepada KM Rukun Artha Santosa08,
      Menyatakan Terdakwa AGUS SETIYO HADI bin CARIBUT terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaIndonesia, melakukan penangkapan ikan di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas, yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI );2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa AGUS SETIYO HADI BinCARIBUT, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 4 (empat) bulan;3.