Ditemukan 1 data
I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, SH
Terdakwa:
CAYTANO MARIA LOPES Als.TANU
89 — 39
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Caytano Maria Lopes Alias Tanu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Caytano Maria Lopes Alias Tanu dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas
Penuntut Umum:
I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, SH
Terdakwa:
CAYTANO MARIA LOPES Als.TANU