Ditemukan 3 data
116 — 20
FITRI YUSFARINA binti MAJID aliasCHILONK
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRI YUSFARINA Y.M bintiMAJID alias CHILONK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan,denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan penjara;3.
Menyatakan Terdakwa Fitri Yusfarina binti Majid alias Chilonk telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan selurunhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
107 — 0
BINTI MAJID ALIAS CHILONK
124 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi sedang atau telahmenggunakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu bersama Fitri Yusfarina Y.M. binti Majid alias Chilonk dan Ilhamlwan bin Iwan alias Doyok di Hotel Losari Metro Lantai 5 Kamar Nomor507, Makassar:b. Bahwa dari penangkapan tersebut, ditemukan peralatan untukmenggunakan shabushabu berupa pirek, bong, korek api dan lainlain, yang menunjukkan Terdakwa dan kawankawan telahmenggunakan shabushabu;C.