Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 239/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
LISKEN M.TAMPUBOLON, SH.MH
Terdakwa:
ISMAIL ALIAS UCENG ALIAS MAIL ALIAS CHIMANK JIE BIN SAFRI
296279
  • 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) HP Merk Oppo Type A1603 warna hitam;
    • 1 (satu) bundel Priscreen postingan status facebook akun Chimank
      Jie yang diapload di akun Facebook grup Pilkada Serentak Sulawesi Selatan 2018;
    • 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Chimank Jie dengan Url (alamat) https://www.facebook.com/punggawajamaika;

    Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

    Penuntut Umum:
    LISKEN M.TAMPUBOLON, SH.MH
    Terdakwa:
    ISMAIL ALIAS UCENG ALIAS MAIL ALIAS CHIMANK JIE BIN SAFRI