Ditemukan 1 data
SEFRIDA MANULLANG
12 — 0
Menetapkan dan memberikan ijin/penetapan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dari CHRISANSIA EP menjadi CHRISANSIA EUNIKE PURBA ;
3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mendaftarkan perbaikan/pembetulan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Menetapkan biaya dalam perkara ini sebesar Rp.171.000,00 (seratus tujuh puluh satu rupiah)