Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 17/Pdt.P/2019/PN Tsm
Tanggal 27 Februari 2019 — Pemohon:
SEFRIDA MANULLANG
120
  • Menetapkan dan memberikan ijin/penetapan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dari CHRISANSIA EP menjadi CHRISANSIA EUNIKE PURBA ;

    3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mendaftarkan perbaikan/pembetulan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;

    4. Menetapkan biaya dalam perkara ini sebesar Rp.171.000,00 (seratus tujuh puluh satu rupiah)