Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 09-06-2023
Putusan PN Mukomuko Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Mkm
Tanggal 19 Mei 2023 — Pemohon:
Arisnawati
4920
  • Bima Satriya Kusuma Raisman diganti Christitan Alfarizi;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan sipil Kab/Kota Mukomuko untuk mencatat tentang pengubahan nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No. 1706-LU-01042013-0019 tanggal 1 April 2013 dari semula bernama M. Bima Satriya Kusuma Raisman diganti menjadi Christitan Alfarizi.
  • Membebankan biaya permohonan ini sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Pemohon;