Ditemukan 1 data
Arisnawati
49 — 20
Bima Satriya Kusuma Raisman diganti Christitan Alfarizi;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan sipil Kab/Kota Mukomuko untuk mencatat tentang pengubahan nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No. 1706-LU-01042013-0019 tanggal 1 April 2013 dari semula bernama M. Bima Satriya Kusuma Raisman diganti menjadi Christitan Alfarizi.
- Membebankan biaya permohonan ini sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Pemohon;