Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 25-02-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 9/Pdt.P/2014/PN.Prob
SUPRIADI
162
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan nama anak pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 01662/L/T/2008, tertanggal 26 Mei 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula anak pemohon YUDIS VIJAI WIJAYA CHUSWANTO dibetukan menjadi YUDIS WIJAI WIJAYA KUSWANTO ; 3.
    sebagai berikut : Bahwa anak pemohon dilahirkan di Probolinggo pada tanggal 08 Juni 1996 dengannama YUDIS WIJAI WIJAYA KUSWANTO, sebagaimana tercatat dalam KartuKeluarga, maupun Tjazah milik anak Pemohon ; Bahwa pada saat pembuatan Akta Kelahiran yang diurus oleh kakak ipar Pemohon,nama anak pemohon didaftarkan dengan nama YUDIS VIJAI WIAYACHUSWANTO sehinggah dalam Kutipan Akta Kelahiran milk anak PemohonNomor: 01662/L/T/2008, tertanggal 26 Mei 2008, nama anak Pemohon tertulisYUDIS VIJAI WIJAYA CHUSWANTO
    Memberikan iin kepada pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan namaanak pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor01662/L/T/2008, tertanggal 26 Mei 2008, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula anak pemohonYUDIS VIJAI WIAYA CHUSWANTO dibetukan menjadi YUDIS WIJAIWIJAYA KUSWANTO ;3.
    Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. ; Bahwa benar Pemohon memohon untuk mengajukan pembetulan nama anaknyadalam akte kelahiran ; Bahwa nama anak pemohon didalam akta kelahiran tertulis YUDIS VIJAIWIJAYA CHUSWANTO ; Bahwa saksi tahu Pemohon ingin nama anaknya tersebut menjadi YUDIS WIJAIWIJAYA KUSWANTO sesuai dengan yang tertulis dalam Kartu Keluarga danTjazah Sekolah Menengah Pertama milik anak pemohon;2.
    tersebut dibetulkanmenjadi YUDIS WIJAI WIJAYA KUSWANTO sesuai dengan yang tertulis dalamKartu Keluarga dan Ijazasah Sekolah Menengah Pertama milik anak pemohon ;Menimbang, bahwa permohonan tersebut adalah kehendak dari pemohonsendiri dimana pemohon menghendaki agar nama anaknya yang semula didalam aktekelahirannya tertulis YUDIS VIJAI WIJAYA CHUSWANTO agar dirubah menjadiYUDIS WIJAI WIJAYA KUSWANTO ;Menimbang, ...........
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan namaanak pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor01662/L/T/2008, tertanggal 26 Mei 2008, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula anak pemohonYUDIS VIJAI WIJAYA CHUSWANTO dibetukan menjadi YUDIS WIJAIWIJAYA KUSWANTO ;3.