Ditemukan 1 data
93 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama Rangga Stia Adi Putra dan anak Pemohon II yang bernama Chyntha Aqneisya Putri untuk keduanya melangsungkan pernikahan;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);