Ditemukan 2 data
53 — 28
Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan atas anak Chysian Sodak, Laki-laki, lahir di Kupang pada tanggal 27 Agustus 2022, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5314-LU-01092022-0001 tanggal 1 September 2022, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Rote Ndao, berada pada Penggugat dengan tetap mengizinkan Pembanding semula Tergugat untuk bertemu dan menjalin
hubungan ayah dengan anak Chysian Sodak yang sehat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar selanjutnya perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut dicatat dalam Buku Register yang dipergunakan untuk itu;
5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
50 — 15
Menetapkan hak asuh dan pemeliharaan atas anak Chysian Sodak, Laki-laki, lahir di Kupang pada tanggal 27 Agustus 2022, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5314-LU-01092022-0001 tanggal 1 September 2022, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, berada pada Penggugat;