Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA BANGKO Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.Bko
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Robby Cidianto bin Wasrin) terhadap Penggugat (Rusi Ifrianti binti Syafri.
    Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

    4.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

    1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangko untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum putusan angka 4 di atas;
    2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa nafkah seorang anak bernama Jingga Fitri Frisciria binti Robby Cidianto
    , Azkia Arsy Haira Fitri binti Robby Cidianto dan Qintan Aqila Ramadhani binti Robby Cidianto sejumlah R3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Register : 28-03-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 338/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal 27 Mei 2024 — Penuntut Umum:
JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ASNUR Bin ASMUDDIN ( Alm )
118
  • kepada Terdakwa MUHAMMAD ASNUR Bin ASMUDDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger;
    • 1 (satu) buah kunci gembok merk Hioshi;

    Dikembalikan kepada Saksi Robby Cidianto