Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 11/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon:
CINDERAWATY
2114
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan nama Cinderawaty -sebagaimana dalam dokumen (1) Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Riady Tanjaya Nomor 6201.0207.0108.0093 tanggal 16 Agustus 2011 dan (2) Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon Nomor 6201.0269.0474.0002 tanggal 20 Mei 2012-, nama Cenderawaty -sebagaimana dalam dokumen (3) Catatan Sipil Pangkalan Bun Pendaftaran Kelahiran Untuk Bangsa Indonesia di Pangkalan Bun atas nama Pemohon tanggal
    11 Juni 1974 dan (4) Kutipan Akta Perkawinan antara Rijadi Tandjojo dan Cenderawaty tanggal 03 Juni 1992-, serta nama Cenderawaty Harianto -sebagaimana dalam dokumen (5) Paspor Nomor C650.9936 tanggal 10 September 2020-, adalah benar orang yang sama dan seterusnya menggunakan nama CINDERAWATY;
  • Menyatakan penetapan ini hanya dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk pengurusan perpanjangan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) milik Pemohon yang sudah habis masa berlakunya di Kantor Dinas
    Pemohon:
    CINDERAWATY