Ditemukan 2 data
32 — 9
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Harun bin Kanna Cippau) dengan Pemohon II (Koni binti Sale) yang dilaksanakan pada tahun 1953 di Dusun Lematto, Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Dusun Lematto, Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar); 3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
-Harun bin Kanna Cippau-Koni binti Sale
PENETAPANNomor 501/Pdt.P/2014/PA.PwlBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan atas perkarapermohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh:Harun bin Kanna Cippau, umur 84 tahun, agama Islam, pendidikan SR, pekerjaanpetani, bertempat tinggal di Dusun Buttu (dekat Kantor DesaSuruang), Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, KabupatenPolewali Mandar, selanjutnya
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Harun bin Kanna Cippau) denganPemohon Il (Koni binti Sale) yang dilaksanakan pada tahun 1953 di DusunLematto, Desa Suruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten PolewaliMamasa (sekarang Dusun Lematto, Desa Suruang, Kecamatan Campalagian,Kabupaten Polewali Mandar);3.
12 — 4
Harun bin Kanna Cippau, umur 86 tahun, agama Islam, pekerjaanPensiunan Veteran, bertempat kediaman di Jalan Buttu, Dusun Buttu, DesaSuruang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Saksimengaku sebagai Ayah Kandung Pemohon Il, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il.