Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4124
  • segala akibat Hukumnya;
  • Menyatakan Hak asuh atas ketiga anak Penggugat dan Tergugat , yaitu : yang bernama :
    1. MICHELLO FAITH TALAKUA, lahir di Ambon tanggal 12 Maret 2007 ( 11 tahun);
    2. TAMARISKA CORNELLYA HOPE TALAKUA, lahir di Ambon tanggal 7 Agustus 2010 ( 9 tahun);
    3. EMAULLA CLERESTA
      Emaulla Cleresta Love Talakua, Lahir di Ambon tanggal16 September 2013 Umur 6 Tahun3. Bahwa pada awalnya kehidupan Rumah Tangga Penggugat danTergugat berjalan Rukun, dan Damai sebagaimana tujuan dari padasuatu Perkawinan yang diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun1974 jo Undang Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.4.
      Emmanuella Cleresta Love Talakua, Lahir di Ambontanggal 15 September 2013, berumur 6 Tahun;4.
      Menyatakan hak asuh anak bernama Michello Faith Talakua,Tamariska Cornellya Hope Talakua, Emmanuella Cleresta LoveTalakua, menjadi tanggung jawab bersama Penggugat dan Tergugatsebagai orang tua secara adil.4. Menghukum Penggugat untuk bersamasama dengan Tergugatmemberikan nafkah kepada Anakanak kami setiap bulan sampaimereka dewasa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);5.
      EMAULLA CLERESTA LOVE TALAKUA, lahir di Ambon tanggal16 September 2013 (6 tahun) ;Anakanak tersebut tinggal bersama dengan Penggugat di rumah orangtua Penggugat di Amahusu; Bahwa karena seringnya bertengkar dan percekcokan yang tidakterselesaikan, Penggugat dan Tergugat sudah tinggal serumah.Masingmasing kembali tinggal dengan orang tuanya.
      TAMARISKA CORNELLYA HOPE TALAKUA, lahir di Ambontanggal 7 Agustus 2010 ( 9 tahun);lllLEMAULLA CLERESTA LOVE TALAKUA, lahir di Ambon tanggal16 September 2013 (6 tahun) ;Hak Asuh tetap berada dalam tanggung Jawab Penggugat sebagaiseorang Ibu;4.