Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm
Tanggal 3 Maret 2023 — Terdakwa
1111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak CLIEFTEN BENEDICTIO JOUBERT TUEGEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan Senjata Penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak CLIEFTEN BENEDICTIO JOUBERT TUEGEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa