Ditemukan 1 data
111 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Anak CLIEFTEN BENEDICTIO JOUBERT TUEGEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyimpan Senjata Penikam sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak CLIEFTEN BENEDICTIO JOUBERT TUEGEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa