Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 836/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Tanggal 21 Februari 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.BAIQ NURJANAH, S.H.
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa:
IKLAM ALs ALAM
4026
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh)bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) pucuk pistol jenis G2 Combat 1 Combat cal 9 mm BA.EA.015406 buatan PT pindad;
    • 1 (satu) buah Magzen pistol jenis G2 combart