Ditemukan 1 data
MERYA ELFA, SH
Terdakwa:
TRI KARJULI Bin CORILA
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tri Karjuli Bin Corila tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Penuntut Umum:
MERYA ELFA, SH
Terdakwa:
TRI KARJULI Bin CORILA