Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EDI Alias ADI Anak dari CUCAU FU
36 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edi Alias Adi Anak Dari Cucau Fu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00
Terdakwa:
EDI Alias ADI Anak dari CUCAU FU