Ditemukan 4 data
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
41 — 0
Penggugat:
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
76 — 16
Penggugat:
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
15 — 8
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rustendi bin Kasya) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Desi Sri Aprianti binti Cudarya,) didepan sidang Pengadilan Agama Sumedang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 490.000,00( empat ratus
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Almarhum Yakum bin Jahim dan Almarhumah Narum binti Sanjan meninggal dunia dalam keadaaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Yakum bin Jahim dan Almarhumah Narum binti Sanjan adalah Cudarya bin Yakum ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 250.000.000,00