Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 294/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat:
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
410
  • Penggugat:
    Cudarya
    Tergugat:
    Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 06-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
7616
  • Penggugat:
    Cudarya
    Tergugat:
    Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
Register : 22-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 28-03-2022
Putusan PA SUMEDANG Nomor 675/Pdt.G/2022/PA.Smdg
Tanggal 24 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
158
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Rustendi bin Kasya) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Desi Sri Aprianti binti Cudarya,) didepan sidang Pengadilan Agama Sumedang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 490.000,00( empat ratus
Register : 09-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PA SUMEDANG Nomor 157/Pdt.P/2021/PA.Smdg
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
70
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Almarhum Yakum bin Jahim dan Almarhumah Narum binti Sanjan meninggal dunia dalam keadaaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Yakum bin Jahim dan Almarhumah Narum binti Sanjan adalah Cudarya bin Yakum ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 250.000.000,00