Ditemukan 2 data
Nursodik, SH
Terdakwa:
MOH. IQBAL ALS KENTHUNG BIN DACHORI
81 — 10
IQBAL Als KENTHUNG Bin DACHORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat, tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan Penjara selama 3 (tiga) bulan
Nursodik, SH
Terdakwa:
MOH. IQBAL ALS KENTHUNG BIN DACHORI
80 — 27
IQBAL Als KENTHUNG Bin DACHORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat, tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa/Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan Penjara selama 3 (tiga) bulan