Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : DAMASCHUS ANUGERAH SARAGIH Als ANUGERAH
30 — 3
Terbanding/Terdakwa : DAMASCHUS ANUGERAH SARAGIH Als ANUGERAH
Terdakwa:
DAMASCHUS ANUGERAH SARAGIH Als ANUGERAH
53 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Damaschus Anugerah Saragih alias Anugerah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah
Terdakwa:
DAMASCHUS ANUGERAH SARAGIH Als ANUGERAH