Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0091/Pdt.P/2016/PA.Pyk
Tanggal 25 Juli 2016 — Pemohon melawan Termohon
94
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Usman bin Sari Suduik) dengan Pemohon II (Yulianis binti Darmaiyus) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2003 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;

    4.

    Bahwa, Pemohon telah menikah dengan Pemohon II dan pernikahantersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2003 bertempat di rumahP3N di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh SagoHalaban, Kabupaten Limapuluh Kota, yang menjadi wali nikah ayahHlm 1 dar 10 hlm Penetapan Nomor 091/Pdt.P/2016/PA.Pykkandung Pemohon II yang bernama Darmaiyus di hadapan P3N yangbernama Asril, pernikahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksiyaitu Maas dan M.
    satusehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 308 309 R.Bg., oleh karena itusecara formil dan materil dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian tersebut diatas ditemukanfakta/peristiwa hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon II dan pernikahantersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2003 bertempat di rumahP3N di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh SagoHalaban, Kabupaten Limapuluh Kota, yang menjadi wali nikah ayahkandung Pemohon II yang bernama Darmaiyus
Register : 25-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 0166/Pdt.P/2017/PA.LK
Tanggal 16 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
136
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zainal bin Nurani) dengan Pemohon II (Yusma Ainar binti Darmaiyus) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1996 di Jorong Padang Aur, Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Lareh