Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 15 Juli 2020 —
Terdakwa:
Haqiarbi Darma Baktiar Bin Darmanun
233
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Haqiarbi Darma Baktiar bin Darmanun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu selama 2 (dua) tahun Terdakwa
    Haqiarbi Darma Baktiar;

Dikembalikan kepada terdakwa Haqiarbi Darma Baktiar bin Darmanun;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
Haqiarbi Darma Baktiar Bin Darmanun
AG2039YT yangdikemudikan terdakwa Hagqiarbi Darma Baktiar Bin Darmanun dengan pejalankaki korban Suparni pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul19.00 Wib bertempat di Jalan Raya Kanjeng Jimat Kelurahan SurodakanKec./Kab.
AG2039YT dikemudikan terdakwa Haqiarbi DarmaBaktiar Bin Darmanun dengan pejalan kaki korban SUPARNI pada hari Selasatanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan RayaKanjeng Jimat Kelurahan Surodakan Kec./Kab.
AG2039YT yang dikendarai oleh terdakwa Gaqiarbi Darma Baktiarbin Darmanun dengan pejalan kaki bernama Suparni pada Hari Selasa tanggal 25Februri 2020 sekira pukul 19.15 Wib bertempat di Jalan Kanjeng Jimat KelurahanSurodakan Kec./Kab. Trenggalek;v Bahwa benar awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda SupraX 125 Nopol.
Menyatakan Terdakwa Haqiarbi Darma Baktiar bin Darmanun terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban MeninggalDunia;2.
Haqiarbi Darma Baktiar;Dikembalikan kepada terdakwa Hagiarbi Darma Baktiar bin Darmanun;4.
Register : 01-07-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 15 Juli 2020 —
Terdakwa:
Haqiarbi Darma Baktiar Bin Darmanun
104
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Haqiarbi Darma Baktiar bin Darmanun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu selama 2 (dua) tahun Terdakwa
    Haqiarbi Darma Baktiar;

Dikembalikan kepada terdakwa Haqiarbi Darma Baktiar bin Darmanun;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
Haqiarbi Darma Baktiar Bin Darmanun