Ditemukan 7 data
Terdakwa:
VICTOR DAROTONG alias ITO
28 — 2
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa VICTOR DAROTONG Alias ITOtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.3.000,00(tiga ribu rupiah);MH
Terdakwa:
VICTOR DAROTONG alias ITO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KHATRHYNA I PELEALU,SH. MH
79 — 35
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : VICTOR DAROTONG alias ITO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KHATRHYNA I PELEALU,SH. MHPUTUSANNOMOR 115 / PID / 2021/ PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama : VICTOR DAROTONG alias ITO.Tempat lahir : Manado.Umur/tgl. Lahir : 42 Tahun / 16 Agustus 1978Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat : Kel. Lapangan Lk. Kec.
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan, beserta Salinanresmi putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Mndtanggal 21 September 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM212/Eku.2/02/2021tangggal 17 Pebruari 2021 yang berbunyi sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa VICTOR DAROTONG Alias ITO pada hari Senin tanggal 2November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidaktidaknya diwaktu lain dalambulan
Mapanget Kota Manado saksi korbanAnak IRFAN HAIDAR ARRAHMAN sedang makan bersama teman saksikorban, kemudian temanteman saksi korban mengajak saksi korbanbermain dan mengejek terdakwa VICTOR DAROTONG Alias ITO dengancara melemparkan gambaran di depan rumah terdakwa sambil berteriakteriak;Bahwa Kemudian terdakwa langsung mengejar saksi korban dan temanteman namun saksi korban tidak sempat melarikan diri karena saksi korbansudah di pukul oleh terdakwa di kepala bagian belakang sehingga saksikorban
Menyatakan terdakwa VICTOR DAROTONG alias ITO terbukti secara Sahdan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmenyebabkan Luka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam DakwaanSubsidiair Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahanatas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa VICTOR DAROTONG aliasITO, dengan Pidana Penjara selama 9 ( sembilan ) bulan;3.
Menyatakan Terdakwa VICTOR DAROTONG Alias ITO tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasanterhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7( Tujuh) bulan;3.
Pascal Pierre Roger Mousty
Tergugat:
Yemintje Takumangsan
Turut Tergugat:
1.Victor Darotong
2.Salmon Marendes
95 — 13
Penggugat:
Pascal Pierre Roger Mousty
Tergugat:
Yemintje Takumangsan
Turut Tergugat:
1.Victor Darotong
2.Salmon Marendes
79 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor : 841 K/PID/2018saksi korban Victor Darotong, saksi korban diperkenalkan denganTerdakwa yang mempunyai usaha mie (produksi mie) dan sedangmembutuhkan karyawan;Bahwa setelan 2 (dua) minggu bekerja, saksi korban yang sedangmembutuhkan uang mencoba meminjam pada Terdakwa, tetapi olehTerdakwa yang juga sedang membutuhkan uang, saksi korban dibujukagar mau meminjamkan sertifikat rumahnya untuk meminjam uang keBank:Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau Terdakwamemiliki perusahaan
Terbanding/Tergugat : Yemintje Takumangsan
Terbanding/Turut Tergugat I : Victor Darotong
Terbanding/Turut Tergugat II : Salmon Marendes
74 — 19
Pembanding/Penggugat : Pascal Pierre Roger Mousty Diwakili Oleh : Rendi Johanis Rompas, SH
Terbanding/Tergugat : Yemintje Takumangsan
Terbanding/Turut Tergugat I : Victor Darotong
Terbanding/Turut Tergugat II : Salmon Marendes
76 — 8
ERENST DAROTONG;Bahwa kenal penggugat Mamansage sejak tahun 1979 kebawah karenasaksi mantan Kepala Lingkungan ;Bahwa saksi tinggal situ sejak lahir ;Bahwa saksi hanya kenal Albert Mamansage ;Bahwa Albert Mamasage apa hubungan dengan Matius Mamansage yaituAyah dan Anak, anaknya 4 orang yaitu :1. Johny Mamansage ;2. Albert Mamansage ;3. Helena Mamansage ;4.
30 — 29
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek
- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut
- Menyatakan Perkawinan Dewi Detty Darotong / Penggugat dan Yudy Setiawan Soewarno /Tergugat di Kota Manado sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 57/III/P4/1993 tertanggal Dua belas Februari seribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga putus karena