Ditemukan 1 data
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
IPAN PAUJI Alias DASPROT Bin MAMAN DARMAN
10 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa IPAN PAUJI Alias DASPROT Bin MAMAN DARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 6 ( enam
Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
IPAN PAUJI Alias DASPROT Bin MAMAN DARMAN