Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
IPAN PAUJI Alias DASPROT Bin MAMAN DARMAN
105
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa IPAN PAUJI Alias DASPROT Bin MAMAN DARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 6 ( enam

    Penuntut Umum:
    AGUS RAHMAT, SH
    Terdakwa:
    IPAN PAUJI Alias DASPROT Bin MAMAN DARMAN