Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 1666/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
293
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dasturia bin Syaaf) kepada Penggugat (Giarti binti Kiwan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp380000,00 ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);