Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 125/PID.B/2016/PN Sda
Tanggal 26 Maret 2016 — PUJI ASTUTI Binti DAURII
112
  • Menyatakan terdakwa PUJI ASTUTI Binti DAURII tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    PUJI ASTUTI Binti DAURII