Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 656/Pid.B/2021/PN Srh
Tanggal 16 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TUMPAK MANGASI SITOHANG, SH
Terdakwa:
PEDRO HASUDUNGAN SIANTURI Alias SUDUNG
1918
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) buah meja beroda yang terbuat dari besi;

    Dikembalikan kepada saksi Davitsen

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu ) buah meja Beroda yang terbuat dari besi;Dikembalikan kepada saksi Davitsen Sinaga;4.
    Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Pedro Hasudungan Sianturi alias Sudung pada hariJumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Dusun IV Pangkalan Budimanll Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagaitepatnya diteras depan rumah saksi Davitsen
    Sinaga atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 656/Pid.B/2021/PN SrhNegeri Sei Rampah, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa pada saat terdakwa sedang berjalan kaki melewati depan rumahmilik saksi Davitsen Sinaga, terdakwa melihat 1 (Satu) buah meja berodayang
    Saksi Davitsen Sinaga, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini untuk memberikan keterangansehubungan dengan laporan pengaduan Saksi tentang terjadinya pencurian; Bahwa Yang diambil oleh Terdakwa adalah 1 (Satu) buah meja makan berodayang terbuat dari besi;Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 656/Pid.B/2021/PN Srh Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Dusun IV Pangkalan Budiman
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu ) buah meja beroda yang terbuat dari besi;Dikembalikan kepada saksi Davitsen Sinaga;6.