Ditemukan 1 data
6 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Yupro bin Mu'min) dengan Pemohon II (Defikha Sari binti Ijar Yassuri) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2022 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah rupiah).