Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-10-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 K/Pid/2015
Tanggal 7 Oktober 2015 — DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN
5028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN
    PUTUSANNomor 821 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEISRA TAQWAMAN bin EDDYSOPYAN ;Tempat Lahir : Belitung ;Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 30 Desember 1993 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kampung Majasari, RT.08/02, DesaKamarung, Kecamatan Pagaden,Kabupaten Subang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa berada
    Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Desember 2014 sampaidengan tanggal 08 Januari 2015 ;10.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 09 Januari2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Subang karenadidakwa:PertamaBahwa ia Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN pada hariMinggu tanggal 08 Juni 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidaktidaknyadiwaktu lain dalam bulan Juni 2014 bertempat di Pertigaan Sukamelang,Kabupaten Subang atau
    Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOPYAN terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP dalam surat dakwaanPertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDYSOPYAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN, dan ;2.
    No. 821 K/Pid/2015Maulana yang juga sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerisubang yang masingmasing diputus dengan hukuman pidana selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara dan juga di dalampersidangan Terdakwa DEISRA dan kawankawan merasa bersalah danmenyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan atau tindakpidana lagi dan Terdakwa DEISRA melalui keluarganya juga sudahmeminta maaf kepada korban yaitu Saksi CACA yang pada saat kejadianterluka ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan
Register : 06-01-2015 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 2/PID/2015/PT.BDG
Tanggal 21 Januari 2015 — DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
6935
  • Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN, dan;---------2.
    PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SUBANG;----------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 4 Desember 2014 Nomor 221/ Pid.B/ 2014/PN.Sng yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI - Menyatakan, bahwa terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
    . /2015/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung , yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : = 20 son ono nee nce nnn nn nne nnnNama lengkap: : DEISRA TAQWAMAN Bin EDDY SOFYANTempat lahir : Belitung;Umur/tanggallahir: 21 Tahun/30 Desember 1993 ;Jenis kelamin LEKI HLA paar eioneKebangsaan : Indonesia;=Tempat tinggal : Kp. Majasari Rt. 08/02 Ds. Kamarung ;Kec.
    Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYANtersebut di atas, teroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN >j 72272 20 222 one one nen nnn nnn nen nnn nee enn2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    karena di dakwa sebagaiDOr ikUt : === = 22 = non nnn monn noe nnn nnn nnn nnn nn en nn nnn one nee noe noe eee nee Bahwa ia terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYAN pada hariMinggu tanggal 08 Juni 2014 sekira jam 23.00 Wib atau setidaktidaknyadiwaktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di Pertigaan SukamelangKel.
    Taqwaman Bin Eddy Sopyan terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP dalam suratdakwaan Pertama; 22> on nnn nnn nnn nnn rnn nen nn nc nnnnneMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deisra Taqwaman Bin EddySopyan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap3.
    Terdakwa DEISRA TAQWAMAN bin EDDY SOFYAN, dan;2.
Register : 19-09-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 221/PID.B/2014/PN_SNG
Tanggal 4 Desember 2014 — DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
7732
  • Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3.
    sebelum sepeda motor milik Nila Dwi Larasati diambil, sepeda motortersebut ada di samping saksi dan saat saksi kembali setelah melarikan dirisesudah dibacok ternyata sepeda motor milik Nila Dwi Larasati sudah tidak adalagi;e Bahwa sebelum sepeda motor milik saksi Nila Dwi Larasati hilang, sepedamotor yang ada di Pangkalan ojeg berjumlah 3 (tiga) unit;e Bahwa saksi mendengar keterangan dari Nila Dwi Larasati sesaat setelahkejadian pembacokan terhadap saksi bahwa Nila Dwi Larasati melihatTerdakwa Deisra
    dan pengambilan sepeda motor milik saksi;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014sekira jam 23.00 Wib di perempatan Ojeg Pertigaan SukamelangKecamatan Subang, Kabupaten Subang;Bahwa yang menjadi korban pembacokan adalah Caca Asmara;Bahwa sepeda motor yang diambil adalah 1 (satu) unit sepeda motorHonda Vario Techno Nopol T 2205 YA warna putih biru tahun 2012;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh 6 (enam) orang, salah seorangdari mereka saksi kenali adalah terdakwa Deisra
    saksi melarikan diri kerumah warga danmenggedorgedor rumah warga;Bahwa sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dan kawankawanterdakwa adalah salah satunya sepeda motor Mio sedangkan yanglainnya saksi tidak mengetahuinya;Bahwa sepeda motor saksi diambil oleh salah seorang dari kelompokTerdakwa yang ciriciri fisiknya tinggi hitam;Bahwa saat itu saksi berteriak maling sehingga ada warga yang keluar;Bahwa sebelum kejadian saksi pernah melihat Terdakwa di sirkuit dansaksi tahu nama terdakwa adalah Deisra
    yang membacok karena yang membawasenjata badik adalah Deisra;Bahwa Angginata menerangkan yang mengambil sepeda motor adalahFerry kemudian sepeda motor itu dibawa oleh Angga;Bahwa saksi menanyakan kepada siapa sepeda motor tersebut dijualtapi tidak ada yang mengetahui;Bahwa Angginata mengakui mereka adalah anggota geng motor;Terhadap keterangan saksi tersebut saksi Angginata memberikanketerangan yang mengambil kunci kontak bukan Ferry, sedangkanketerangan selebihnya adalah benar;Menimbang, bahwa
    Menyatakan Terdakwa DEISRA TAQWAMAN BIN EDDY SOPYAN tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.