Ditemukan 3 data
Terbanding/Penuntut Umum : ANDALAN ZALUKHU, SH.,MH
113 — 31
I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 171/Pid.B/ 2019/PN Sbg, tanggal 19 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan terdakwa Demakson
Pembanding/Terdakwa : DEMAKSON TAMPUBOLON
Terbanding/Penuntut Umum : ANDALAN ZALUKHU, SH.,MHPUTUSANNomor 1079/Pid/2019/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Demakson Tampubolon;Tempat lahir : Poriaha;Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/ 9 Mei 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sibolga Barus Km 8,5 Lingkungan PoriahaKelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian NauliKabupaten
Tapanuli Tengah;Agama : Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Demakson Tampubolon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik, sejak tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019;Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 April 2019sampai dengan tanggal 15 Mei 2019;.
Menghukum Terdakwa DEMAKSON TAMPUBOLON untuk membyar biayaperkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Penuntut Umum,Pengadilan Negeri Sibolga dalam putusannya Nomor 171/Pid.B/2019/PN Sbg.tanggal 19 Agustus 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.
Tampubolonmenjalani proses hukum di Polres Tapteng (di penjara) sayabersumpah bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak adahubungannya dengan penggelapan mobil 52 unit.
Menyatakan terdakwa Demakson Tampubolon tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3.
Terdakwa:
DEMAKSON TAMPUBOLON
61 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Demakson Tampubolon tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
,MH
Terdakwa:
DEMAKSON TAMPUBOLONMenyatakan Terdakwa Demakson Tampubolon dibebaskan dariDakwaan Kedua atau Dakwaan Kesatu (Vrijspraak) atau setidaktidaknyadilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging);3. Memulinkan hakhak Terdakwa Demakson Tampubolon dalamkemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;4.
Tampubolonsupaya Demakson Tampubolon mau mengontrak 1(satu) unit mobil merekDaihatsu Xenia warna hitam No.Pol BK 1588 IQ milik Ruddin Tambun.Kemudian Saksi menghubungi Demakson Tampubolon melalui handphonedan didengar Ruddin Tambun dan Demakson Tampubolon mengatakan bisatapi Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) lah per bulan ya karena mobilmuHalaman 12 dari 37 Putusan Nomor 171/Pid.B/2019/PN Sbgsudah tua, kalau mau besok kita masukkan setelah itu Saksi memberikanhandphone Saksi kepada Ruddin Tambun
Kemudian Saksi menghubungi Demakson Tampubolonmelalui Handphone untuk menanyakan dimana tempat transaksi mobil milikRuddin Tambun.
Tapanuli Tengah; Bahwa sebelum hotel Marsada tepatnya di doorsmer di Sibolga JuluKota Sibolga Saksi dan Ruddin Tambun menunggu Demakson Tampubolondan tak lama kemudian Demakson Tampubolon lewat dan menghubungiSaksi telepon mengatakan bahwa Demakson Tampubolon sudah berda diJalan Sibolga Tarutung Km,5 Kec.Sitahuis Kab.Tapanuli Tengah dan RuddinTambun menuju tempat yang dikatakan oleh Demakson Tampubolon,sesampainya ditempat tersebut Saksi, Ruddin Tambun dan Agus Situmorangturun dan masuk ke dalam
Kemudian DemaksonTampubolon menjawab telepon dari sefri Siahaan dan mengatakan adamobilnya, tetapi tunggu 3 jam lagi,kKemudian pada pukul 13.30 wib pada hariRabu bulan Juli 2018, Demakson Tampubolonpun tiba di warung milik SahatSilitonga, kemudian pada saat Demakson Tampubolon tiba di warungtersebut demakson pun menunjukkan mobil yang akan dikontrakkan olehEdiansyah.
19 — 3
kumpulan kerbau tersebut dan4 Saksisaat itu saksi mendapatkan kerbaunya yang hilang ditempat tersebut, sehinggasaksi korban dan temantemannya membawa kerbau tersebut kembali kedaerahPandan dengan menggunakan mobil Pick Up namun pada saat di Jalan Mobiltersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah;Bahwa saksi mengetahui jika kerbau tersebut dibeli dari daerah Padang;Bahwa akibat pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);Demakson