Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEMETRY NGELYARATAN alias EMI
61 — 22
Terdakwa:
DEMETRY NGELYARATAN alias EMIyang diajukan secaralisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM112/Ambon/11/2021, sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia Terdakwa DEMETRY
Anthony Laisina terdakwakemudian melihat saksi korban sementara duduk bersama temannyasehingga terdakwa yang masih terbawa emosi kemudian meloncat dariboncengan sepeda motornya dan berlari kearah saksi korbanselanjutnya mengambil pisau yang disisipkannya pada bagianbelakang pinggang sebelah kanan lalu. menikam saksi korbansebanyak 3 (tiga) kali kena pada bagian lengan atas tangan kanan,pinggang belakang sebelah kanan dan pada bokong sebelah kanansaksi korban.Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DEMETRY