Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Pml
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa:
ABDUL GHOFUR Alias DENGKEK Bin WARYONO
1000
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL GHOFUR Alias DENGKEK Bin WARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 ;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7
      (tujuh) tahun
      dan denda sebesar