Ditemukan 3 data
Ursulla Dewi, SH, MH
Terdakwa:
RINALDO ALVON BIN DEPFEN.
38 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rinaldo Alvon Bin Depfen tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
Ursulla Dewi, SH, MH
Terdakwa:
RINALDO ALVON BIN DEPFEN.
17 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Aditya Depfen bin Epo) terhadap Penggugat (Siti Hotimah binti Kardi) dengan iwadl Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.286000,00 ( dua ratus delapan puluh
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
JUNAIDI ALS JUNED BIN ISHAK YUSUF.
33 — 13
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening,
- 1 (satu) buah topi warna hitam,
- Uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Rinaldo Alvon Bin Depfen