Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DEPHITA KHUMAYANI ZAHRAS Alias DEVI Binti ARAS
67 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Dephita Khumayani Zahras alias Devi Binti Aras tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama- sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
DEPHITA KHUMAYANI ZAHRAS Alias DEVI Binti ARAS
THREE PUTRI AYU, S.H.
Terdakwa:
RISMAYANTI Alias BONGGEL Binti SAMSUDDIN
55 — 7
Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk OPPO;
- 1 (satu) buah kaca pireks;
Keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 137/ Pid.Sus/ 2022/ PN Kka, atas nama Terdakwa Dephita