Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN KOLAKA Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Kka
Tanggal 19 Oktober 2022 —
Terdakwa:
DEPHITA KHUMAYANI ZAHRAS Alias DEVI Binti ARAS
6712
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dephita Khumayani Zahras alias Devi Binti Aras tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman secara bersama- sama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    DEPHITA KHUMAYANI ZAHRAS Alias DEVI Binti ARAS
Register : 22-09-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN KOLAKA Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Kka
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
THREE PUTRI AYU, S.H.
Terdakwa:
RISMAYANTI Alias BONGGEL Binti SAMSUDDIN
557
  • Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
    • 1 (satu) buah alat hisap berupa bong;
    • 1 (satu) buah handphone warna hitam merk OPPO;
    • 1 (satu) buah kaca pireks;

    Keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 137/ Pid.Sus/ 2022/ PN Kka, atas nama Terdakwa Dephita