Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 15 September 2020 — PEBLIDER RONI Alias RONI Anak Dari DERANUS APOLLO
247
  • Peblider Roni Alias Roni Anak Dari Deranus Apollo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila kemudian hari denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana
    PEBLIDER RONI Alias RONI Anak Dari DERANUS APOLLO
    Peblider Roni Alias Roni Anak Dari Deranus Apollo ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mel2020 sampai dengan tanggal 8 Juli 2020 ;3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli2020 ;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan tanggal19 Agustus 2020;5.
    PEBLIDER RONI AlsRONI Anak Dari DERANUS APOLLO dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah)subsidiair 1 (Satu) Tahun penjara, dikurangi masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    PEBLIDER RONI Als RONI Anak dari DERANUS APOLLOpada saat ditangkap dan digeledah oleh petugas kepolisian pada hari Senintanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 22.30 wib di rumah sdr. LILIK BARTO di JalanPerintis Gg. Bhakti Rt. 029 Rw. 009 Kel. Beringin Kec.