Ditemukan 2 data
LOVIAN SARO PENGHARAPAN NIKODEMUS DAELI, S.H
Terdakwa:
JOHANNES DERRAL SIHOMBING Als JO
11 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Johannes Derral Sihombing alias Jo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
LOVIAN SARO PENGHARAPAN NIKODEMUS DAELI, S.H
Terdakwa:
JOHANNES DERRAL SIHOMBING Als JO
23 — 4
Jadi sangat tidak masuk akal jika untuk banyakhal Penggugat acuh tak acuh kemudian untuk hal lain dibesarbesarkan, pada saat dipergoki oleh Penggugat Rekonpensi dan anakyang bernama Derral Muhamad Yusuf Azhari, Penggugat Rekonpensimencoba memukul laki laki teman bisnis ibu Tergugat Rekonpensidengan menggunakan sebuah balok namun Tergugat Rekonpensisemaksimal mungkin menahannya dengan lengan sehingga memardan Tergugatr Rekonpensi pun berusaha menarik PenggugatRekonpensi agar tidak memukuli laki laki
Putusan No.1037/Pdt.G/2019/PA.Srg3.5.Rekonpensi melakukan hubungan suami istri padahal mengetahuiisterinya sedang memar memar habis kejadian saat dipergokiPenggugat Rekonpensi, di saat Tergugat Rekonpensi merasakan sakitFisik maupun Psikis di saat bersamaan pula Libido PenggugatRekonpensi meningkat, saat Balok yang dipegang PenggugatRekonpensi terjatuh maka anak yang bernama Derral tersebutdisuruh mengambil Balok dan memukul Mobil laki laki rekan bisni ibudari Tergugat rekonpensi, kaca spionnya MHancur